Rabu, 24 Juli 2019

Kitab Kutara Manawa Dharma Sastra

Kitab Kutara Manawa ini diilhami oleh kitab hukum yang lebih tua, yang sebelumnya pernah digunakan pada masa kerajaan Singosari. Kitab hukum di zaman Singosari tersebut terdiri dari dua buah kitab utama, yaitu Kutarasastra dan Manawasastra. Lalu, perlu diketahui pula bahwa kitab-kitab hukum yang digunakan di masa kerajaan Singosari itu pun adalah saduran dan atau pengembangan dari hukum yang pernah di terapkan pada masa kerajaan sebelumnya yaitu kerajaan Medang (Mataram kuno) dan Kalingga. Dimana hukum tersebut dikenal nama Dharmasastra.

1. Pembuktian tentang keberadaan kitab Kutara Manawa
Dalam Kidung Sorandaka diuraikan bahwa Lembu Sora (seorang pembesar Majapahit) dikenakan tuntutan hukuman mati berdasarkan kitab undang-undang Kutara Manawa, akibat pembunuhannya terhadap Mahisa Anabrang ketika terjadi pemberontakan Rangga Lawe. Dari uraian Kidung Sorandaka tersebut, kita pun bisa mengetahui tentang adanya kitab undang-undang yang bernama Kutara Manawa pada masa kerajaan Majapahit. Selanjutnya dalam penelitian prasasti-prasasti di zaman Majapahit, setidaknya terdapat dua prasasti yang mencatat nama kitab undang-undang Kutara Manawa ini, yaitu Prasasti Bendasari (sayang tidak bertarikh) dan Prasasti Trowulan yang berangka tahun 1358 Masehi.

Pada prasasti Bendasari yang dikeluarkan oleh Sri Rajasanagara (Dyah Hayam Wuruk/Brawijaya III) yang termuat dalam O.J.O LXXXV pada lempengan 6a, tersebut nama perundang-undangan tersebut dalam kalimat seperti berikut ini:

“Makatanggwan rasagama ri sang hyang Kutara Manawa adi, manganukara prawettyacara sang pandita wyawaharawiccheda ka ring malama”
Artinya: Dengan berpedoman kepada isi kitab yang mulia Kutara Manawa dan lainnya, menurut teladan kebijaksanaan para pendeta dalam memutuskan pertikaian jaman dahulu.

Pada Prasasti Trowulan yang juga dikeluarkan oleh Sri Rajasanagara, maka pada lempengan III baris 5 dan 6, kedapatan juga nama kitab perundang-undangan Kutara Manawa ini, yang bunyinya seperti berikut:

” …. Ika ta kabeh Kutara Manawa adisastra wicecana tatpara kapwa sama-sama sakte kawiwek saning sastra makadi Kutara Manawa ….” 
Artinya: Semua ahli tersebut bertujuan hendak menafsirkan kitab undang-undang Kutara Manawa dan lain-lainnya. Mereka itu cakap menafsirkan kitab-kitab undang-undang seperti Kutara Manawa.

Dari uraian kedua prasasti tersebut, dapatlah kita pastikan bahwa nama kitab perundang-undangan pada zaman kerajaan Majapahit adalah Kutara Manawa. Terjemahan dari kitab ini memang pernah diterbitkan oleh Dr. J.C.G Jonker pada tahun 1885. Dan khusus pada pasal 23 dan 65 kitab undang-undang tersebut menyebut nama Kutara Manawa. Oleh karenanya dalam hal ini semakin dapat dipastikan bahwa kitab perundang-undangan di zaman kerajaan Majapahit disebut dengan Kutara Manawa.

2. Susunan dan isi kitab Kutara Manawa
Kitab hukum ini di tulis dalam bahasa Jawa kuno. Secara keseluruhan kitab Kutara Manawa ini terdiri dari 275 pasal yang lebih menitik beratkan kepada perkara-perkara hukum pidana (jenayah) disamping ada juga yang berkaitan dengan hukum perdata semacam perkawinan, mahar, jual-beli, hutang-piutang dan lain-lain. Dari penelusuran yang dilakukan, maka semua pasal-pasal itu termaktub ke dalam 19 Bab sebagai berikut:

1. Bab I : Ketentuan umum mengenai denda.
2. Bab II : Asta Dusta atau Delapan macam pembunuhan.
3. Bab III : Perlakuan terhadap hamba, disebut kawula.
4. Bab IV : Asta Corah atau Delapan macam pencurian.
5. Bab V : Sahasa atau Paksaan.
6. Bab VI : Adol-atuku atau Jual-beli.
7. Bab VII : Sanda atau Gadai.
8. Bab VIII : Ahutang-apihutang atau Hutang-piutang.
9. Bab IX : Titipan.
10. Bab X : Tukon atau Mahar.
11. Bab XI : Kawarangan atau Perkawinan.
12. Bab XII : Paradara atau Mesum.
13. Bab XIII : Drewe kaliliran atau Warisan.
14. Bab XIV : Wakparusya atau Caci-maki.
15. Bab XV : Dandaparusya atau Menyakiti.
16. Bab XVI : Kagelehan atau Kelalaian.
17. Bab XVII : Atukaran atau Perkelahaian.
18. Bab XVIII : Bhumi atau Tanah.
19. Bab XIX : Duwilatek atau Fitnah.

Catatan: Dalam Bab umum dari kitab Kutara Manawa ini dinyatakan secara tegas bahwa raja yang berkuasa (sang amawa bhumi) harus teguh hatinya dalam menerapkan besar kecilnya denda, jangan sampai salah dalam hal penetrapannya. Jangan sampai orang yang bertingkah salah luput dari tindakan (hukuman). Itulah kewajiban raja yang berkuasa jika sungguh-sungguh mengharapkan kerahayuan negaranya.



3. Kutipan isi kitab dari Kutara Manawa
Untuk lebih jelasnya, disini akan kami sampaikan cuplikan dari beberapa pasal penting dalam kitab Kutara Manawa. Yaitu:

1. BAB II (Asta Dusta) pasal 3 dan pasal 4
Pada bab ini diuraikan tentang Asta Dustayaitu delapan macam pembunuhan, antara lain:
1. Membunuh orang yang tidak berdosa.
2. Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa.
3. Melukai orang yang tidak berdosa.
4. Makan bersama dengan pembunuh.
5. Mengikuti jejak pembunuh.
6. Bersahabat dengan pembunuh.
7. Memberi tempat kepada pembunuh.
8. Memberi pertolongan kepada pembunuh.

Dari delapan pembunuh tersebut, maka yang nomor 1, 2 dan 3 akan di kenakan hukuman mati, sedangkan sisanya dikenakan denda uang masing-masing sebanyak dua laksa oleh raja yang berkuasa.

1) Pasal 3 menyebutkan bahwa: “Barang siapa membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa dan melukai orang yang tidak berdosa, dikenakan hukuman mati. Ketiga dusta (pembunuh) tersebut dikenal dengan istilah dusta bertaruh jiwa. Jika memang yang terbukti bersalah mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda uang empat laksa masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya”

2) Pasal 4 menyebutkan bahwa: “Barang siapa makan bersama dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat (perlindungan) kepada pembunuh serta memberi pertolongan kepada pembunuh, jika memang terbukti bersalah, akan dikenakan denda masing-masing dua laksa oleh raja yang berkuasa”. 

Catatan: Seandainya hukuman yang ada pada BAB II (Asta Dusta) ini diterapkan di negeri ini, niscaya Nusantara akan aman dan terlindungi.

2. BAB IV (Asta Corah) pasal 21, 22, 23, 55, 56, dan 57
Pada bab ini diuraikan tentang Asta Corahatau delapan pencuri, yaitu:
1. Mereka yang menjalankan pencurian.
2. Mereka yang menghasut supaya mencuri.
3. Mereka yang memberi makanan kepada seorang pencuri.
4. Mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri.
5. Mereka yang bersahabat dengan seorang pencuri.
6. Mereka yang memberi petunjuk kepada seorang pencuri hingga mendapat kesempatan untuk mencuri.
7. Mereka yang menolong seorang pencuri.
8. Mereka yang menyembunyikan seorang pencuri.

“Mereka itulah yang disebut Asta Corah (delapan orang pencuri) itu, dan mudah-mudahan mereka itu dihukum oleh baginda: tetapi ayah mereka, ibu mereka, anak-anak mereka dan saudara-saudaranya yang lain tidak boleh dihukum oleh baginda, kalau mereka itu tidak ikut bersalah: hanya delapan orang yang tersebut di atas itu boleh dihukum” (pasal 21).

Hukuman-hukuman yang diberikan kepada delapan orang pencuri itu berlainan. Bagaimana cara memberikan hukuman itu dapat dilihat dalam pasal 22, 23, 55, 56, dan 57 berikut ini:

1) Pasal 22 menyebutkan bahwa: “Mereka yang mencuri dan mereka yang menghasut supaya mencuri, kalau ada bukti-buktinya, dapat dikenakan hukuman mati oleh baginda; isteri, anak pencuri itu dengan segala hak miliknya dibawa kedalam tempat tinggal baginda untuk dijual oleh baginda atau diberikan kepada orang lain; isteri dan anak mereka yang menghasut supaya mencuri, boleh tetap ditempat tinggalnya dan dikenakan denda 10.000; kalau mereka juga ikut menghasut supaya mencuri, maka mereka itu harus mati pula oleh baginda”.

2) Pasal 23 menyebutkan bahwa: “Mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri juga mereka yang memberi makan kepada seorang pencuri, kalau ada bukti-buktinya, dikenakan denda 20.000 oleh baginda; isteri dan anak-anaknya tidak dikenakan hukuman; mereka yang menyembunyikan seorang pencuri atau menjaga seorang pencuri, dan mengatakan bahwa ia itu bukan pencuri, atau mereka yang menyingkirkan seorang pencuri; sedang terdapat bukti-bukti yang menyatakan bahwa orang itu pencuri, dikenakan denda 40.000 oleh baginda; mereka yang membantu pencuri, sedang tahu bahwa orang itu pencuri atau berdiam diri, sedang mereka itu telah lama bersahabat dengan orang itu, dikenakan denda 10.000 oleh baginda; kalau mereka itu menghasut pula supaya mencuri, maka mereka itu dikenakan hukuman mati pula oleh baginda”.

3) Pasal 55 menyebutkan bahwa: “Jika seorang pencuri tertangkap dalam pencurian, dikenakan pidana mati ; anak isterinya, miliknya dan tanahnya diambil alih oleh raja yang berkuasa. Jika pencuri itu mempunyai hamba laki-laki dan perempuan, hamba-hamba itu tidak diambil alih oleh raja yang berkuasa, tetapi dibebaskan dari segala utangnya kepada pencuri yang bersangkutan”.

4) Pasal 56 menyebutkan bahwa: “Jika seorang pencuri mengajukan permohonan hidup, maka ia harus menebus pembebasannya sebanyak delapan tali, membayar denda empat laksa kepada raja yang berkuasa, membayar kerugian kepada orang yang kena curi dengan mengembalikan segala milik yang diambilnya dua kali lipat, demikianlah bunyi hukumnya”.

5) Pasal 57 menyebutkan bahwa: “Jika di dalam suatu desa terjadi pembunuhan atas seorang pencuri, maka barang curian, kepala pencuri, harta miliknya, anak-isterinya, supaya dihaturkan (diserahkan) kepada raja yang berkuasa. Itulah jalan yang harus ditempuh. Jika kerabat pencuri itu terbukti tidak ikut serta dalam pencurian, mereka tidak layak dikenakan denda”.

Catatan: Seandainya hukuman yang ada pada BAB IV (Asta Corah) ini diterapkan di negeri ini, niscaya Nusantara akan kaya raya dan berjaya.

3. BAB V (Sahasa), pasal 86, 87 dan 92
Pada bab ini dijelaskan tentang hukuman untuk perkara Sahasa atau paksaan dari seseorang kepada orang lain. Seperti bunyi pasal berikut ini:

1) Pasal 86: “Barang siapa mengambil milik orang tanpa hak, supaya diperingatkan bahwa barang yang diambil secara haram itu akan hilang dalam waktu enam bulan. Jika belum hilang dalam enam bulan, peringatkan bahwa barang itu akan hilang dalam waktu enam tahun. Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak itu akan turut hilang. Ingat-ingatlah akan ajaran sastra : jangan sekali-kali mengambil uang secara haram”.

2). Pasal 87: “Barang siapa sengaja merampas kerbau atau sapi milik orang lain, dikenakan denda dua laksa. Barang siapa merampas hamba orang lain, dendanya dua laksa. Denda itu dihaturkan kepada raja yang berkuasa. Pendapatan dari kerbau, sapi dan segala apa yang dirampas, terutama hamba, dikembalikan kepada pemiliknya dua kali lipat”.

3) Pasal 92: “Barang siapa menebang pohon orang lain tanpa ijin pemiliknya, dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa. Jika hal itu terjadi pada waktu malam, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa; pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat”.

Catatan: Seandainya hukuman yang ada pada V (Sahasa) ini diterapkan di negeri ini, niscaya Nusantara akan makmur dan sejahtera.

Selain itu, mengenai hukum waris, maka terdapat 6 jenis anak yang mempunyai hak waris, yaitu:

1. Anak yang lahir dari penikahan pertama, ketika ibu-bapaknya masih sama sama muda dan sejak kecil telah dipertunangkan.
2. Anak yang lahir dari istri dari penikahan yang kedua kali, dan mendapat persetujuan orang tuanya.
3. Anak pemberian saudaranya.
4. Anak yang diminta dari orang lain.
5. Anak yang diperoleh dari istri akibat percampuran dengan iparnya laki laki atas persetujuan suaminya.
6. Anak buangan yang dipungut dan diakui sebagai anak.

Sedangkan anak yang tidak mempunyai hak waris antara lain:

1. Anak yang tidak diketahui siapa bapaknya, karena diperolehibunya sebelum kawin.
2. Anak campuran laki laki banyak.
3. Anak seorang istri yang diceraikan dan rujuk kembali seteah bercampur dengan laki laki lain.
4. Anak orang lain yang minta diakui anak.
5. Anak yang diperoleh karena pembelian.
6. Anak hamba yang diakui anak.

Kemudian, yang sangat menarik yaitu peraturan mengenai pemberantasan guna-guna atau tenung, yang kita sekarang sangat ganjil mendengarnya, oleh karena zaman sekarang hal semacam itu dianggap sebagai takhayul dan tidak untuk memasukkannya ke dalam suatu ayat undang-undang. Ini diuraikan dalam pasal 173. Bunyinya sebagai berikut:

“Jika orang menulis nama orang lain pada pakaian atau kain orang meninggal, atau pada kain yang berbentuk boneka, atau boneka terbuat dari tepung dan mengubur boneka itu di kuburan, atau meletakkannya di dalam pohon, di tanah yang telah dibubuhi mantera, atau pada simpangan jalan, maka orang yang demikian itu dianggap sebagai tukang sunglap yang jahat; kalau kejahatan orang yang demikian itu terbukti, maka baginda harus membunuhnya dengan semua anak cucunya dan orang tuanya; tidak seorangpun di antaranya boleh dibiarkan hidup oleh baginda, kalau baginda hendak mencapai kesejahteraan dunia; semua hak miliknya yang ada di dalam daerahnya boleh diambilnya”.

Ya. Hidup kesusilaan pada waktu itu sangat dijunjung tinggi. Hal itu berhubung dengan kepercayaan mereka, bahwa masyarakat itu adalah sebagian dari Tuhan. Maka jika kesusilaan dilanggar, bencana akan menimpa seluruh masyarakat. Oleh karena itu lihat bagaimana kerasnya tindakan-tindakan untuk memberantas perbuatan-perbuatan yang melanggar kesusilaan. Dalam hal yang demikian rupa hukuman mati sering dengan lekas diberikan. Ini dapat dilihat dalam pasal 250 yang berbunyi:

“Kalau ada orang memberi hadiah kepada orang perempuan yang sudah bersuami atau orang perempuan yang dilarang oleh kasta, atau menerimanya dari orang perempuan itu karena terdorong oleh cinta hati, tidak perduli terdiri dari apakah hadiah itu, entah bedak, bunga hiasan telinga, cincin, pisau, sepotong pakaian atau hiasan, pendek kata apa saja diberikan oleh laki-laki atau perempuan sebagai hadiah, atau jika ada orang diketemukan sedang bersenda-gurau atau ketawa dengan diam-diam dengan orang perempuan, maka itu dianggap sebagai strisanggrahana zina dan ia dikenakan hukuman mati”.

Selain itu, pemerintah pada waktu itu juga seperti pemerintah sekarang yang terus berusaha memberantas bunga (riba) yang sangat besar yang dipungut oleh kaum lintah-darat. Bunga yang boleh dipungut pada waktu itu hanya 0,5 % tiap-tiap bulan, itupun bunga yang paling tinggi.

Selain itu, karena masyarakat pada waktu itu sudah terdiri dari beberapa kasta, maka hukuman yang diberikan kepada tiap-tiap kasta pun berlainan. Perbedaan-perbedaan itu dapat lihat dari pasal 220 berikut ini:

“Kalau orang ksatriya mencaci maki orang brahmana ia dikenakan denda 2000; kalau orang waisya mencaci maki orang brahmana, ia dikenakan denda 5000; kalau orang sudra mencaci-maki orang brahmana, ia dikenakan hukuman mati; baginda harus membunuh orang yang diperhamba ini. Kalau orang brahmana mencaci-maki orang ksatriya ia dikenakan denda 1000; kalau ia mencaci-maki orang waisya dikenakan denda 500; jika orang sudra, dikenakan 250”.

Sayang sekali, bahwa kita tidak dapat mengetahui ukuran uang yang dipakai pada waktu itu. Dan denda yang paling tinggi saat itu adalah 160.000.




Terkait
Kisah Sejarah Nusantaradalam "Info Terbaru"

10 DINASTI YANG MEMERINTAH CINA

1. Dinasti Hsia

Gambar Dinasti Hsia
Dinasti Hsia
Dinasti Hsia merupakan dinasti tertua di Cina. Termasuk zaman protosejarah Cina, karena tidak meninggalkan prasasti.

2. Dinasti Shang

Foto Dinasti Shang
Dinasti Shang
Dinasti Shang merupakan dinasti di Cina yang mengawali pemerintahan Cina Kuno yang berbentuk kerajaan. Pendiri Dinasti Shang adalah Kaisar Chengtang. Dalam menjalankan pemerintahannya kaisar dibantu oleh para peramal yang ikut menentukan segala kebijakan pemerintah.
Pemerintahan Dinasti Shang berpusat di kawasan yang sekarang termasuk provinsi Henan, di Lembah Sungai Huang Ho (Sungai Kuning). Dinasti ini mengembangkan kebudayaan yang paling gikenal sebagai kebudayaan Lug Shan. Peninggalan dari kebudayaan ini berupa bejana perunggu, kereta kuda, dan sistem tulisan. Masa pemerintahan Dinasti Shang berakhir setelah ditaklukkan oleh Dinasti Chou.

3. Dinasti Chou

Foto Dinasti Chou
Dinasti Chou
Didirikan oleh tiga serangkai, yaitu : Raja Wu, Raja Wen, dan Pangeran Chou. Pemerintahan Dinasti Chou bersifat feodalisme. Pemerintahan langsung di bawah kekuasaan kaisar, sedangkan pemerintahan daerah dipegang oleh para pembantu kaisar yang menguasai daerah-daerah atas nama kaisar yang disebut raja vazal.
Pada zaman Dinasti Chou muncul tokoh-tokoh filsafat ternama Cina, antara lain : Lao Tse, Kung Fu Tse, dan Meng Tse. Masa pemerintahan Dinasti Chou berakhir setelah Dinasti Chin mengambil alih kekuasaan.

4. Dinasti Chin

Foto Dinasti Chin
Dinasti Chin
Dinasti Chin didirikan oleh Pangeran yang bernama Shih Huang-ti. Ia adalah kaisar pertama yang berhasil mempersatukan seluruh wilayah Cina Kuno. Nama “Cina” diambil dari nama dinasti Chin tersebut.
Dalam rangka menyatukan Cina, Shih Huang-ti mengganti sistem pemerintahan feodalisme menjadi Unitarisme. Kerajaan kecil dihapuskan dan dijadikan semacam provinsi. Semua vasal ditarik ke ibu kota Xian dan diganti dengan administrator yang langsung bertanggung jawab kepada kaisar. Untuk semua wilayah kerajaan diberlakukan undang-undang yang sama.
Kaisar Shih Huang-ti memerintah Cina dengan kekuatan tangan besi. Ia menyingkirkan orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Di samping itu, kaisar juga melarang buku-buku dalam rangka melenyapkan kritik dan meneguhkan kekuasaannya.
Sifat tangan besinya itu juga nampak dalam pembangunan Tembok Besar Cina untuk membendung serangan dari bangsa Barbar (bangsa Hsiung Nu). Tembok besar Cina (The Great Wall of China) ini panjangnya 6.000 kilometer dan tingginya 16 meter.
Meskipun bertangan besi, Kaisar Shih Huang-ti berjasa besar bagi peradaban Cina Kuno. Jasa-jasanya antara lain :
a. Memperbarui dan memberlakukan satu undang-undang untuk seluruh China.
b. Membakukan sistem ukuran dan tulisan.
c. Menyamakan satu jenis mata uang (koin), sehingga berlaku di seluruh China.
Penerus berikutnya dari Dinasti Chin tidak setangguh Shih Huang-ti. Kelemahan pemerintahan pusat itu menyulut pemberontakan dan kemelut politik. Masa pemerintahan Dinasti Chin berakhir setelah Dinasti Han mengambil alih kekuasaan.

5. Dinasti Han

Foto Dinasti Han
Dinasti Han
Dinasti Han didirikan oleh Liu-Pang, setelah naik tahta bergelar Han Kao Tsu. Pusat pemerintahan Dinasti Han adalah Chan-an. Mencapai masa kejayaan pada masa pemerintahan Kaisar Han Wu Ti. Kerajaan Cina meliputi Asia Tengah, Korea, Manchuria Selatan, Anam, Sinkiang. Pada masa Dinasti Han dibangun jalan sutra, yaitu jalan yang menghubungkan Cina dengan Asia Tengah, Kashmir, dan bahkan sampai ke Asia Barat bertemu dengan jalur Romawi.
Setelah Kaisar Han Wu Ti meninggal tahun 87 Masehi, Dinasti Han mengalami kemunduran dan akhirnya runtuh pada tahun 221 Masehi. Lebih dari tiga abad negeri China terbagi menjadikerajaan-kerajaan kecil. Pada abad ke-7 Masehi negeri China berhasil dipersatukan kembali oleh Dinasti T’ang.

6. Dinasti T’ang

Foto Dinasti T'ang
Dinasti T’ang
Dinasti T’ang merupakan salah satu dinasti terpenting di negeri China. Dinasti T’ang didirikan oleh Li Shin Minh, yang terkenal dengan nama Kaisar T’ang Tai Tsung. Ibu kota Dinasti T’ang bernama Sian Fu.
Pada masa ini. kesenian dan kebudayaan berkembang pesat. Pada bidang seni syair dan seni lukis terdapat seniman yang terkenal seperti : Li Tao Po, Tu Fu, dan Wang Wei.
Tiga tindakan Kaisar T’ang Tai Shung yang menarik perhatian rakyatnya adalah sebagai berikut :
a. Dikeluarkannya undang-undang yang mengatur pembagian tanah.
b. Membuat peraturan-peraturan pajak.
c. Membagi kerajaan China menjadi 10 provinsi.
Pada abad ke-10 M, Dinasti T’ang runtuh, dan negeri China kembali mengalami kekacauan. Kekacauan ini baru berhasil diatasi pada tahun 960, untuk selanjutnya berdirilah Dinasti Sung.

7. Dinasti Sung

Foto Dinasti Sung
Dinasti Sung
Masa Sung Utara pusat pemerintahannya berada di Chang-an, sedangkan masa Sung Selatan pusat pemerintahannya di Nanking. Kaisar terbesar pada Dinasti Sung adalah Sung Fen Tsung.

8. Dinasti Mongol atau Yuan

Foto Dinasti Mongol atau Dinasti Yuan
Dinasti Mongol atau Dinasti Yuan
Dinasti Yuan didirikan oleh Kubilai Khan yang berasal dari Mongolia. Oleh karena itu dinasti ini dianggap sebagai pemerintahan asing. Ibu kota pemerintahan dinasti ini berada di Peking.

9. Dinasti Ming

Foto Dinasti Ming
Dinasti Ming
Pada masa Dinasti Ming China diperintah oleh bangsa sendiri dengan ibu kota pemerintahan di Nanking. Dinasti Ming ini merupakan pemerintahan nasional yang timbul sebagai reaksi atau pemerintahan asing Mongol.
Pendiri Dinasti Ming adalah Chung Yuan Cheng yang bergelar Ming Tai Tsu. Kaisar yang terkenal pada masa Dinasti Ming adalah Ming Cheng Tsu, yang lebih dikenal dengan nama Yung Lo. Pada masa Yung Lo ini ibu kota kerajaan dipindahkan dari Nanking ke Peking. Yung Lo juga mengirimkan ekspedisi-ekspedisi ke seberang lautan di bawah pimpinan Laksamana Cheng Ho.

10. Dinasti Manchu

Foto Dinasti Manchu
Dinasti Manchu
Dinasti Manchu merupakan dinasti terakhir di China dan merupakan dinasti asing, karena berasal dari Manchuria yang berhasil meruntuhkan Dinasti Ming. Dinasti Manchu mencapai masa kejayaan pada masa pemerintahan Kaisar K’ang Hsi dan Kaisar Ch’in Lung.
Pada tahun 1911 terjadi Revolusi China di bawah pimpinan Sun Yat Sen dan berhasil menggulingkan kekuasaan Manchu. Kemudian berdirilah Republik China dengan presidennya Sun Yat Sen.

KERAMIK CINA


         Pada masa Dinasti Tang dan Dinasti Song antara abad ke-10 dan awal abad ke-13, teknologi pembuatan keramik porselen terus mengalami perkembangan. Porselen Tangsancai atau Porselen Tiga Warna Dinasti Tang justru adalah karya kerajinan industri porselen berwarna yang lahir pada masa itu. Porselen Tiga Warna menyerap kelebihan seni lukisan dan seni rupa patung tradisional Tiongkok. Corak dekorasinya berwarna tiga: merah, hijau, dan putih. Setelah dibakar, ketiga warna itu berbaur dan membentuk banyak warna lainnya. Dalam Porselen Tangsancai terlihat tidak hanya warna aslinya, tapi juga warna yang majemuk dan inilah ciri khas Porselen Tangsancai.
          Pada masa Dinasti Yuan lahir keramik biru putih –ketika itu warna biru dianggap sakral–yang kemudian menjadi keramik Tiongkok legendaris hingga saat ini. Pembuatan keramik Tiongkok warna biru putih itu pesanan raja-raja Persia pada abad ke-14. Namun, ciri khas keramik Dinasti Yuan, warna birunya agak pudar, sedangkan saat masuk periode Ming (1638-1644) dan  Ching (1644-1911) warna biru sudah sangat terang dan cerah, karena sudah menggunakan zat pewarna kimia buatan.
“Keramik Ming dan Ching  itu warnanya cerah-cerah. Warna biru pudar pada masa Yuan, karena pada  zaman itu  teknik pewarnaan masih sangat tradisional. Warna biru didapat dari logam-logam yang dilebur, hasilnya biasa kita sebut cobalt blue
Keramik Antik Ciamik 

Dinasti ming                     Dinasti yuan

Hasil gambar untuk ciri keramik dinasti song
Dinasti yuan                                                Dinasti song

                                 


Bhre Wirabhumi Tokoh Majapahit Yang Gugur Dalam Paregrer Agung 1406M

 Bhre Wirabhumi Tokoh Majapahit Yang Gugur Dalam Paregrer Agung 1406M


SETELAH gagal menikahi putri Sunda, Sri Rajasanegara menikahi Sri Sudewi, putri Bhre Wengker Wijayarajasa dari istri selir. Dari pernikahan itu, menurunkan ratu KabalanKusumawardhani. Rajasanegara juga memiliki wadohaji atau istri selir dan menurunkan seorang putra yang dalam Kakawin Negarakertagama dan Serat Pararaton dikenal sebagai Bhre Wirabhumi. Serat Pararaton juga memberitakan, Bhre Wirabhumi gugur dalam Paregreg Agung 1406M.

Selama ini Nama Asli Bhre Wirabhumi putra kandung maharaja Majapahit Hayam Wuruk dari istri selir belum banyak diketahui. Jika memahami bahwa Wirabhumi adalah nama keraton, tentu rajanya atau Bhre Wirabhumi atau raja yang bertahta di keraton Wirabhumi memiliki nama asli atau nama abhiseka.

Bhre berasal dari kata Sansekerta Bhra dan i atau ing. Bhra dalam bahasa sansekerta artinya sinar, raja. Ing atau i artinya di. Karena ini menyangkut tokoh dan kerajaan, maka istilah Bhra artinya raja atau baginda. Sementara Wirabhumi adalah nama keraton.

Bhre Wirabhumi artinya raja yang bertahta di keraton Wirabhumi. Putra kandung sri Hayam Wuruk dari istri selir ini merupakan Bhre Wirabhumi II yang memiliki nama Aji Rajanatha atau Sri Bhattara Rajanata.

Penyebutan nama Aji Rajanatha sebagai nama asli Bhre Wirabhumi II, putra selir Hayam Wuruk yang menjadi suami Nagarawardhani ditemukan dalam prasasti Biluluk IV. Tahun pasti keluarnya prasasti ini tidak diketahui karena baris 1-4 hilang.

Tapi melihat angka dalam prasasti Biluluk III yang menulis angka tahun 1395M, sangat mungkin prasasti Biluluk IV keluar tidak jauh setelah tahun itu.

Isi prasasti sebagaimana terjemahan Muhammad Yamin adalah sebagai berikut:

Sri paduka bhattara Rajanata, Sri paduka Bhattara Anantadewi, Sri paduka bhattara Anaridewi, Sri paduka bhattara parameswara Pamotan yang bernama raden Kudamerta, Sri paduka bhattara Narapati yang bernama raden Mano, raden Iso, raja Saratanganugrahaeni, berwenang menganu-gerahkan tanah swatantra supaya tidak lagi dikuasai para menteri Katrini, Pangkur, Tawan, Tirip, demikian pula Pinghai dan Wahuta, juga para pemungut pajak bea cukai uang raja sejak dahulu seperti micra paramicra, segala macam bulu wetu seperti panguran, kring padem, manimpaki, paranakan atau keturunan campuran, pande emas, mangrinci atau pengarang kidung, manguryangilala atau pengarang di keraton.

Sri Paduka Bhatara Rajanatha sangat mungkin sebagai  nama asli atau nama abhiseka Bhre Wirabhumi II. Ini dapat ditelisik dari penyebutan Sri Paduka Bhatara Parameswara Pamotan raden Kudamerta. Dalam prasasti ini baginda Wengker, paman dan mertua Hayam Wuruk sudah wafat, karena sudah bergelar anumerta Bhatara Parameswara. Berdasarkan catatan sejarah, yang kemudian menganti sebagai raja di Kedaton Wetan adalah Bhre Wirabhumi. [Girindra:Pararaja Tumapel-Majapahit hal 192-193]



Sumber:

Buku GIRINDRA:Pararaja Tumapel-Majapahit karta Siwi Sang terbitan 30 Desember 2013


Agama Mayoritas di Majapahit

Siwa, Agama Mayoritas di Majapahit

Agama sangat menentukan corak kehidupan masyarakat mau pun sistem pemerintahan yang berlaku; hal ini dapat dilihat pada sekelumit perkembangan Majapahit. Raden Wijaya sebagai pendiri Majapahit menerapkan sistem keagamaan secara dominan yang mewarnai kehidupan masyarakatnya. Sewaktu meninggal, ahli warisnya membuatkan baginya pendharmaan dalam bentuk Candi Sumber Jati di Blitar Selatan sebagai Bhatara Siwa. Wijaya pun didharmakan pada Candi Antapura di daerah Mojokerto sebagai Amoga Sidhi (Buddha). Raja Jayanegara, anak Wijaya, setelah meninggal didharmakan (dicandikan) di Sila Petak sebagai Bhatara Wisnu, sedangkan di Candi Sukalila sebagai Buddha.

  
Gajah Mada, yang menjabat sebagai panglima bhayangkari sewaktu pemerintahan Tribhuwana Tunggadewi dan sebagai mahapatih semasa pemerintahan Hayam Wuruk, sangat tekun dalam menjalankan ajaran dharma. Raja Gayatri, ibunda Hayam Wuruk, memerintah putranya supaya benar-benar melaksanakan upacara sradha. Upacara sradha pada waktu itu yang paling terkenal adalah mendharmakan atau mencandikan para raja yang telah meninggal dunia (amoring scintya). Upacara ini dilaksanakan dengan dharma yang harinya pun telah dihitung sejak meninggalnya raja bersangkutan, dari mulau tiga hari, tujuh hari, dan seterusnya sampai seribu hari bahkan tiga ribu hari. Hal ini sampai sekarang di Jawa masih berjalan, disebut dengan nyadran, yang asal katanya dari istilah sradha.
Berdasarkan sumber tertulis, raja-raja Majapahit umumnya beragama Siwa dari aliran Siwasiddhanta, kecuali Tribuwana Tunggadewi, ibunda Hayam Wuruk, yang beragama Buddha Mahayana. Walaupun begitu, Siwa dan Buddha merupakan agama resmi Kerajaan hingga akhir tahun 1447. Pejabat resmi keagamaan pada masa Raden Wijaya ada dua pejabat tinggi Siwa dan Buddha, yaitu dharmadyaksa ring Kasaiwan dan dharmadyaksa ring Kasogatan. Kemudian lima pejabat Siwa di bawahnya disebut dharmapapati atau dharmadihikarana.
Terdapat pula para agamawan yang berperan penting di lingkungan istana yang disebut tripaksa, yaitu resi-saiwa-sagata (berkelompok 3); dan catur dwija, yaitu mahabrahmana (wipra)-saiwa-sogata-resi (berkelompok 4). Agama Siwa yang berkembang dan dipeluk oleh raja-raja Majapahit adalah Siwasiddhanta Siddantatapaksa, yang mulai berkembang di Jawa Timur pada masa Raja Pu Sindok pada abad ke-10. Sumber ajarannya adalah Kitab Tutur atau Smrti; yang tertua adalah Tutur Bhwanakosa yang disusun pada zaman Pu Sindok, sedang yang termuda dan terpanjang adalah Tutur Jnanasiddhanta yang disusun pada zaman Majapahit. Ajaran agama ini sangat dipengaruhi oleh Saiwa Upanisad, Vedanta, dan Samkhya. "Kenyataan Tertinggi" agama ini disebut Paramasiwa yang disamakan dengan suku kata suci “OM”.
     Siwa, sebagai dewa tertinggi, memunyai tiga hakekat (tattwa) yaitu:
1.    Paramasiwa-tattwa yang bersifat tak terwujud (niskala);
2.    Sadasiwa-taattwa yang bersifat berwujud-tak berwujud (sanakala-niskala);
3.    Siwa-tattwa bersifat berwujud (sakala).
Selain Siwasiddhanta, dikenal pula aliran Siwa Bhairawa yang muncul sejak pemerintahan Raja Jayabhaya dari Kadiri. Beberapa pejabat pemerintahan Majapahit memeluk agama ini. Agama ini adalah aliran yang memuja Siwa sebagai Bhairawa; di India Selatan mungkin dikenal sebagai aliran Kapalika. Pemujanya melakukan tapa yang sangat keras, seperti tinggal di kuburan dan memakan daging dan darah manusia (mahavrata). Di samping agama Siwa, terdapat pula agama Waisnawa yang memuja Dewa Wisnu; yang dalam agama Siwa, Wisnu hanya dipuja sebagai Dewa Pelindung (Istadewata).
Walau pun Nagarakretagama tidak menyebutkan keberadaan Islam, namun tampaknya ada beberapa anggota keluarga istana yang telah beragama Islam pada waktu itu.
Bangunan Suci pada Masa Majapahit
Majapahit banyak meninggalkan tempat-tempat suci, sisa-sisa sarana ritual keagamaan masa itu. Bangunan-bangunan suci ini dikenal dengan nama candi, pemandian suci (patirtan, petirtaan), dan gua-gua pertapaan. Bangunan-bangunan suci ini kebanyakan dipergunakan oleh penganut Siwa, dan sedikit yang bersifat agama Buddha. Candi yang bercorak Siwa antara lain: Candi Jago (Jajaghu), Bhayalangu, Sanggrahan, dan Jabung yang dapat diketahui dari ciri-ciri arsitektural, arca-arca yang ditinggalkan, relief candi, dan data tekstual seperti NagarakretagamaArjunawijayaSutasoma, dan sedikit berita prasasti.
Status dan fungsi bangunan suci pun berbeda-beda. Berdasarkan status bangunan-bangunan suci, kita dapat kelompokkan menjadi dua, yaitu bangunan yang dikelola oleh pemerintah pusat dan yang dikelola oleh masyarakat di luar kekuasaan pemerintah pusat. Bangunan suci yang dikelola pemerintah pusat ada dua macam, yaitu:
1.    Dharma dalm, atau dharma haji, yaitu bangunan suci yang diperuntukkan bagi raja beserta keluarganya. Jumlah dharma haji ada 27 buah, di antaranya: Kegenengan, Kidal, Jajaghu, Pikatan, Waleri, Sukalila, dan Kumitir.
2.    Dharma-lpas, yaitu bangunan suci yang dibangun di atas tanah wakaf (bhudana) pemberian raja untuk para resi Saiwa dan Sogata (Buddha), untuk memuja dewa-dewa dan untuk mata pencarian mereka.
Sedangkan bangunan suci yang berada di luar pengelolaan pemerintah pusat kebanyakan adalah milik prasasti resi, antara lain mandala, katyagan, dan janggan. Secara umum bangunan suci nonpemerintah ini disebut patapan atau wanasrama karena letaknya terpencil. Mandala yang dikenal sebagai kadewaguruan adalah tempat pendidikan agama yang dipimpin oleh seorang siddharsi yang disebut pula dewaguru.
     Berdasarkan fungsinya, candi-candi masa Majapahit dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Candi yang memunyai dua fungsi, yaitu sebagai pendarmaan raja dan keluarganya, juga sebagai kuil pemujaan dewa dengan ciri adanya tubuh candi dan ruang utama (garbhagrha) untuk menempatkan sebuah arca pendarmaan (dewawimbha), misalnya Candi Jago, Pari, Rimbi, dan Simping (Sumberjati).

Candi yang hanya berfungsi sebagai kuil pemujaan, dengan ciri tidak memunyai garbhagrha dan arca pendarmaan/perwujudan; tubuh candi diganti dengan altar atau miniatur candi. Candi semacam ini kebanyakan dipakai oleh para resi dan terletak di lereng-lereng gunung, misalnya di lereng Gunung Penanggungan, Lawu, atau Wilis.
Sinkretisasi Siwa-Buddha
Perlakuan raja-raja Jawa yang sama terhadap dua agama yang ada, yakni Hindu-Siwa dan Buddha, cukup toleran. Ini jelas merupakan pengejawantahan kerukunan beragama dan antaragama yang dianut masyarakat Majapahit berjalan sangat baik. Hal ini memperlihatkan nilai-nilai luhur yang diwariskan kepada umat beragama yang ada saat sekarang. Nilai-nilai luhur ini bukan hanya mewarnai pada waktu lampau, tetapi pada masa kini pun tetap merupakan nilai-nilai positif bagi ahli-ahli warisnya.
Sinkretisasi (perpaduan) agama Siwa dengan agama Buddha pertama kali terjadi pada masa pemerintahan Raja Kretanagara, raja terakhir Singasari. Hal ini memperlihatkan tradisi masyarakat Jawa yang selalu tertarik akan perpaduan, di samping memperlihatkan sifat toleransinya yang begitu tinggi, dan mungin juga karena alasan politis, yaitu untuk memperkuat diri dalam menghadapi kekuatan Kublai Khan. Sebagai langkah mempertemukan kedua agama ini, Kertanagara membuat candi Siwa-Buddha, yaitu Candi Jawi di Prigen dan Candi Singasari di dekat Kota Malang.
Percampuran Siwa-Buddha pada zaman Majapahit antara lain terlihat pada cara pendarmaan raja dan keluarganya yang wafat pada dua candi yang berbeda sifat keagamaannya. Hal ini dapat dilihat pada raja pertama Majapahit, yaitu Kertarajasa (Raden Wijaya) yang didharmakan di Candi Sumberjati (Simping) sebagai wujud Siwa (Siwawimbha) dan di Antahpura sebagai Buddha. Bisa pula dilihat pada raja kedua Majapahit, yaitu Jayanagara, yang didharmakan di Sila Petak sebagai Wisnu dan di Sukhalila sebagai Buddha. Hal ini memperlihatkan bahwa kepercayaan di mana “Kenyataan Tertinggi” dalam agama Siwa mau pun Buddha tidak berbeda.

Kepustakaan
Muljana, Slamet. 2005. Menuju Puncak Kemegahan. Yogyakarta: LKiS.
Muljana, Slamet. 2006. Nagarakretagama dan Tafsir Sejarahnya. Yogyakarta: LKiS.
Poesponogoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 1990. Sejarah Nasional Indonesia Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka.

Situs Guo Seketi

               

                 Situs Guo merupakan peninggalan dari Majapahit dilihat dari bentuk dan struktur bata merah yang memiliki kesamaan dengan yang ada di Trowulan . Bangunan peninggalan Majapahit yang berada di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo berbentuk lorong atau masyarakat setempat menyebut Situs Guo karna bangunan tersebut menyerupai gua yang memanjang . Menurut cerita tutur masyarakat setempat situs ini merupakan jalur pelarian seperti hal nya struktur yang berada di Sumur Upas Trowulan dan dibangun Era Prabu Hayam Wuruk . Situs Guo memiliki banyak percabangan walaupan secara fisik yang terlihat hanya beberapa meter saja namun warga meyakini jalur yang ke utara menuju aliran sungai percabangan Sungai Mas yang menuju ke Terung  , sisi selatan menuju ke arah Jolotundo dan disisi barat menuju ke Sumur Upas Trowulan karena banyak sesepuh yang meyakini Sumur upas merupakan jalur pelarian yang berbentuk lorong lorong yang menuju ke Segoro Kidul , Sumber Boto , Guo Gembyang , Guo Segolo golo , Kedaton Tarik ( Majapahit awal ) , dan Guo Seketi .

             

PENEMUAN SALURAN AIR KUNO DI DESA BULUSARI - GEMPOL PASURUAN

  Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan peninjauan terkait ditemukannya situs saluran air kuno yang bermaterialka...